Mengenal Ektrakurikuler Hadroh El Madinatus Sholawat
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusia. Sehubungan dengan hal tersebut tersurat dalam Struktur Kurikulum salah satu mata pelajaran yaitu Pendidikan Seni Budaya yang sangat diperlukan karena didalamnya terdapat penanaman akan nilai edukasi dan estetika yang berakar pada tradisi seni budaya.
Secara Yuridis, pengembangan kegiatan ekstrakurikuler memiliki landasan hukum yang kuat, karena diatur dalam surat Keputusan Menteri yang harus dilaksanakan oleh sekolah. Salah satu keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 125/U/2002 tentang kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di sekolah pengaturan kegiatan ekstrakurikuler. Salah satunya yaitu seni musik Hadroh yang merupakan wadah bagi para siswa dalam menggali dan mengembangkan potensi dan bakat yang ada di dalam dirinya. Selain itu, Hadroh juga berfungsi sebagai media dakwah melalui syiar Sholawat yang dikumandangkan. “El Madinatus Sholawat” adalah nama grup ekstrakurikuler Hadroh yang ada di SMP Negeri 1 Arjawinangun dengan memiliki alat Hadroh yang lengkap terdiri dari Genjring, Darbuka, Sello, Kopak, Bass, dan Tambourin.






