SMP Negeri 1 Arjawinangun

Tata Tertib

TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP NEGERI 1 ARJAWINANGUN

 

  1. Peserta Didik WAJIB menggunakan pakaian seragam yang sopan, atribut yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Seluruh Peserta Didik tidak berkuku panjang, tidak mengecat rambut dan tidak bertato. Ketentuan lainnya yaitu :
    1. Khusus Peserta Didik laki-laki
      • Tidak berambut panjang/ gondrong
      • Tidak menggunakan aksesoris (gelang, cincin, kalung)
    2. Khusus Peserta Didik perempuan
      • Tidak memakai make up dan parfurm berlebihan kecuali bedak tipis
      • Tidak menggunakan perhiasan/ aksesoris yang berlebihan
      • Bagi Peserta Didik yang tidak berjilbab, rambut disisir rapih
  3. Peserta Didik WAJIB hadir di sekolah sebelum bel tanda masuk berbunyi.
  4. Peserta Didik yang terlambat datang ke sekolah diizinkan masuk kelas setelah mendapatkan izin dari Guru Piket.
  5. Peserta Didik tidak diperkenankan meninggalkan kelas selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kecuali mendapatkan izin dari Guru didalam kelas/ Guru Piket.
  6. Peserta Didik pulang sekolah pada saat bel tanda pelajaran berakhir berbunyi.
  7. Pada saat pulang sekolah, Peserta Didik diwajibkan langsung menuju rumah masing-masing, kecuali bagi Peserta Didik yang mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler atau kegiatan yang ada hubungannya dengan sekolah.
  8. Peserta Didik izin tidak masuk sekolah selama 1 (satu) hari dengan menyertakan surat izin dari Orang Tua.
  9. Peserta Didik izin tidak masuk sekolah karena sakit, harus dengan disertai Surat Keterangan sakit yang dibuat oleh Orang Tua yang berlaku untuk 1 (satu) hari, atau Surat Keterangan dari Dokter, yang berlaku sesuai dengan jumlah hari yang tertera pada Surat Keterangan tersebut.
  10. Apabila Peserta Didik tidak masuk sekolah melebihi hari dari Surat Keterangan tersebut tanpa ada keterangan lain, maka dianggap tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alfa).
  11. Peserta Didik izin tidak masuk sekolah lebih dari 3 (tiga) hari karena sesuatu hal, maka izin harus langsung disampaikan oleh Orang Tua dengan menghadap pihak Sekolah.
  12. Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
  13. Tugas tim piket kelas yaitu membersihkan lantai kelas, halaman kelas dan menyiapkan serta menjaga perlengkapan kebutuhan kelas dan sarana pembelajaran di kelas.
  14. Peserta Didik WAJIB untuk menjaga kebersihan ruangan kelas, toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan seluruh lingkungan sekolah.
  15. Peserta Didik WAJIB membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  16. Peserta Didik harus menjaga ketenangan suasana belajar baik dikelas, perpustakaan, laboratorium, maupun tempat lain dilingkungan sekolah.
  17. Peserta Didik WAJIB mentaati jadwal kegiatan belajar di Sekolah.
  18. Peserta Didik WAJIB membawa alat/tempat makan dan minum sendiri
  19. Peserta Didik yang beragama Islam, WAJIB membawa perlengkapan Sholat (Sajadah bagi laki-laki dan perempuan, Mukenah bagi perempuan)
  20. Peserta Didik harus menghormati dan menghargai Kepala Sekolah, Guru, Staf Tata Usaha dan Pegawai Sekolah lainnya serta kepada sesama teman.
  21. Peserta Didik harus mengucapkan salam ketika bertemu dengan Kepala Sekolah, Guru, Staf Tata Usaha, dan Pegawai Sekolah lainnya serta kepada sesama teman.
  22. Peserta Didik harus menghormati dan menghargai perbedaan dengan tidak membedakan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan lainnya (SARA).
  23. Peserta Didik ketika melakukan kesalahan, berani untuk mengakuinya dan meminta maaf terhadap orang lain.
  24. Peserta Didik harus menggunakan bahasa yang sopan dalam bergaul, baik terhadap teman maupun terhadap orang lain, serta tidak mengucapkan kata-kata yang kotor, kasar, dan tidak beretika atau merendahkan orang lain.
  25. Setiap Peserta Didik dengan tepat waktu WAJIB mengikuti Upacara Bendera hari Senin dengan pakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan Sekolah.
  26. Setiap Peserta Didik WAJIB mengikuti Upacara Peringatan Hari Besar Nasional sesuai dengan ketentuan Sekolah.
  27. Peserta Didik baik laki-laki maupun perempuan DILARANG :
    1. Merokok, minum-minuman keras, mengedarkan atau mengkonsumsi Narkoba, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang;
    2. Berkelahi dengan sesama teman maupun berkelompok (tawuran);
    3. Mengikuti genk atau kelompok terlarang;
    4. Membawa, membaca/ menonton, menyebarkan bacaan, gambar, audio, dan video yang berbau pornografi;
    5. Membawa senjata tajam, mainan, kartu atau alat perjudian dan benda-benda lainnya yang tidak terkait dengan pembelajaran;
    6. Membawa kendaraan bermotor untuk berangkat ke Sekolah dan memasuki lingkungan Sekolah;
    7. Melakukan tindakan kriminal yang merusak nama baik diri sendiri, Orang Tua, dan Sekolah.
    8. Meninggalkan Sekolah sebelum waktunya;
    9. Menggambar, mencoret-coret, menulis kalimat yang tidak sepantasnya di lingkungan Sekolah;
    10. Merusak fasilitas dan gedung bangunan yang ada di Sekolah;
    11. Meludah dan membuang sampah sembarangan.
  28. Sanksi yang diberikan oleh Sekolah apabila Peserta Didik melakukan pelanggaran dilakukan secara bertahap, yaitu :
    1. Teguran;
    2. Penugasan;
    3. Pemanggilan Orang Tua;
    4. Skorsing;
    5. Dikembalikan kepada Orang Tua.
  29. Tata Tertib ini bersifat mengikat dan harus dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab oleh seluruh Peserta Didik SMP Negeri 1 Arjawinangun.