TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP NEGERI 1 ARJAWINANGUN

- Peserta Didik WAJIB menggunakan pakaian seragam yang sopan, atribut yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Seluruh Peserta Didik tidak berkuku panjang, tidak mengecat rambut dan tidak bertato. Ketentuan lainnya yaitu :
- Khusus Peserta Didik laki-laki
- Tidak berambut panjang/ gondrong
- Tidak menggunakan aksesoris (gelang, cincin, kalung)
- Khusus Peserta Didik perempuan
- Tidak memakai make up dan parfurm berlebihan kecuali bedak tipis
- Tidak menggunakan perhiasan/ aksesoris yang berlebihan
- Bagi Peserta Didik yang tidak berjilbab, rambut disisir rapih
- Khusus Peserta Didik laki-laki
- Peserta Didik WAJIB hadir di sekolah sebelum bel tanda masuk berbunyi.
- Peserta Didik yang terlambat datang ke sekolah diizinkan masuk kelas setelah mendapatkan izin dari Guru Piket.
- Peserta Didik tidak diperkenankan meninggalkan kelas selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kecuali mendapatkan izin dari Guru didalam kelas/ Guru Piket.
- Peserta Didik pulang sekolah pada saat bel tanda pelajaran berakhir berbunyi.
- Pada saat pulang sekolah, Peserta Didik diwajibkan langsung menuju rumah masing-masing, kecuali bagi Peserta Didik yang mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler atau kegiatan yang ada hubungannya dengan sekolah.
- Peserta Didik izin tidak masuk sekolah selama 1 (satu) hari dengan menyertakan surat izin dari Orang Tua.
- Peserta Didik izin tidak masuk sekolah karena sakit, harus dengan disertai Surat Keterangan sakit yang dibuat oleh Orang Tua yang berlaku untuk 1 (satu) hari, atau Surat Keterangan dari Dokter, yang berlaku sesuai dengan jumlah hari yang tertera pada Surat Keterangan tersebut.
- Apabila Peserta Didik tidak masuk sekolah melebihi hari dari Surat Keterangan tersebut tanpa ada keterangan lain, maka dianggap tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alfa).
- Peserta Didik izin tidak masuk sekolah lebih dari 3 (tiga) hari karena sesuatu hal, maka izin harus langsung disampaikan oleh Orang Tua dengan menghadap pihak Sekolah.
- Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
- Tugas tim piket kelas yaitu membersihkan lantai kelas, halaman kelas dan menyiapkan serta menjaga perlengkapan kebutuhan kelas dan sarana pembelajaran di kelas.
- Peserta Didik WAJIB untuk menjaga kebersihan ruangan kelas, toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan seluruh lingkungan sekolah.
- Peserta Didik WAJIB membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
- Peserta Didik harus menjaga ketenangan suasana belajar baik dikelas, perpustakaan, laboratorium, maupun tempat lain dilingkungan sekolah.
- Peserta Didik WAJIB mentaati jadwal kegiatan belajar di Sekolah.
- Peserta Didik WAJIB membawa alat/tempat makan dan minum sendiri
- Peserta Didik yang beragama Islam, WAJIB membawa perlengkapan Sholat (Sajadah bagi laki-laki dan perempuan, Mukenah bagi perempuan)
- Peserta Didik harus menghormati dan menghargai Kepala Sekolah, Guru, Staf Tata Usaha dan Pegawai Sekolah lainnya serta kepada sesama teman.
- Peserta Didik harus mengucapkan salam ketika bertemu dengan Kepala Sekolah, Guru, Staf Tata Usaha, dan Pegawai Sekolah lainnya serta kepada sesama teman.
- Peserta Didik harus menghormati dan menghargai perbedaan dengan tidak membedakan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan lainnya (SARA).
- Peserta Didik ketika melakukan kesalahan, berani untuk mengakuinya dan meminta maaf terhadap orang lain.
- Peserta Didik harus menggunakan bahasa yang sopan dalam bergaul, baik terhadap teman maupun terhadap orang lain, serta tidak mengucapkan kata-kata yang kotor, kasar, dan tidak beretika atau merendahkan orang lain.
- Setiap Peserta Didik dengan tepat waktu WAJIB mengikuti Upacara Bendera hari Senin dengan pakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan Sekolah.
- Setiap Peserta Didik WAJIB mengikuti Upacara Peringatan Hari Besar Nasional sesuai dengan ketentuan Sekolah.
- Peserta Didik baik laki-laki maupun perempuan DILARANG :
- Merokok, minum-minuman keras, mengedarkan atau mengkonsumsi Narkoba, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang;
- Berkelahi dengan sesama teman maupun berkelompok (tawuran);
- Mengikuti genk atau kelompok terlarang;
- Membawa, membaca/ menonton, menyebarkan bacaan, gambar, audio, dan video yang berbau pornografi;
- Membawa senjata tajam, mainan, kartu atau alat perjudian dan benda-benda lainnya yang tidak terkait dengan pembelajaran;
- Membawa kendaraan bermotor untuk berangkat ke Sekolah dan memasuki lingkungan Sekolah;
- Melakukan tindakan kriminal yang merusak nama baik diri sendiri, Orang Tua, dan Sekolah.
- Meninggalkan Sekolah sebelum waktunya;
- Menggambar, mencoret-coret, menulis kalimat yang tidak sepantasnya di lingkungan Sekolah;
- Merusak fasilitas dan gedung bangunan yang ada di Sekolah;
- Meludah dan membuang sampah sembarangan.
- Sanksi yang diberikan oleh Sekolah apabila Peserta Didik melakukan pelanggaran dilakukan secara bertahap, yaitu :
- Teguran;
- Penugasan;
- Pemanggilan Orang Tua;
- Skorsing;
- Dikembalikan kepada Orang Tua.
- Tata Tertib ini bersifat mengikat dan harus dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab oleh seluruh Peserta Didik SMP Negeri 1 Arjawinangun.


