SMP Negeri 1 Arjawinangun

Tugas dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah

TUPOKSI WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM

A. Tugas Pokok

Membantu Kepala Sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh kegiatan akademik, pembelajaran, asesmen, serta pengembangan kurikulum sekolah agar proses pembelajaran berjalan efektif, tertib, dan sesuai ketentuan kurikulum yang berlaku. Kurikulum jenjang pendidikan dasar dan menengah saat ini mengacu pada regulasi kurikulum nasional yang terus diperbarui, termasuk Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dan perubahannya.

B. Fungsi

  1. Perencana program akademik sekolah.
  2. Pengelola kegiatan pembelajaran.
  3. Koordinator guru mata pelajaran dan wali kelas dalam bidang akademik.
  4. Pengawas pelaksanaan kurikulum, jadwal pelajaran, asesmen, dan administrasi pembelajaran.
  5. Evaluator ketercapaian program pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.

C. Uraian Tugas

  1. Menyusun program kerja bidang kurikulum tahunan dan semesteran.
  2. Menyusun kalender pendidikan sekolah bersama tim manajemen sekolah.
  3. Menyusun dan mengatur jadwal pelajaran, pembagian tugas mengajar guru, serta jadwal piket guru.
  4. Mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan program penguatan karakter.
  5. Mengoordinasikan penyusunan perangkat ajar, seperti ATP, modul ajar/RPP, program tahunan, program semester, kisi-kisi, dan instrumen asesmen.
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan asesmen formatif, sumatif, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian sekolah, dan kegiatan akademik lainnya.
  7. Mengoordinasikan kegiatan remedial dan pengayaan bagi peserta didik.
  8. Mengawasi kelengkapan administrasi guru dan pelaksanaan pembelajaran di kelas.
  9. Mengelola data nilai, leger, rapor, kenaikan kelas, dan kelulusan bersama wali kelas serta operator sekolah.
  10. Mengoordinasikan kegiatan MGMP sekolah, supervisi akademik, dan peningkatan kompetensi guru.
  11. Menyusun analisis hasil belajar peserta didik sebagai dasar perbaikan pembelajaran.
  12. Mengoordinasikan program literasi, numerasi, projek penguatan profil pelajar, dan kegiatan akademik pendukung lainnya.
  13. Menyusun laporan pelaksanaan program kurikulum kepada Kepala Sekolah secara berkala.

D. Administrasi yang Menjadi Tanggung Jawab

  1. Program kerja kurikulum.
  2. Kalender pendidikan.
  3. Jadwal pelajaran.
  4. Pembagian tugas mengajar guru.
  5. Data perangkat ajar guru.
  6. Jadwal asesmen/ujian.
  7. Data nilai dan leger.
  8. Dokumen kenaikan kelas dan kelulusan.
  9. Laporan evaluasi pembelajaran.

TUPOKSI WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KESISWAAN

A. Tugas Pokok

Membantu Kepala Sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh kegiatan peserta didik, meliputi kedisiplinan, pembinaan karakter, OSIS, ekstrakurikuler, prestasi, tata tertib, serta layanan pengembangan potensi siswa. Bidang kesiswaan pada prinsipnya membantu kepala sekolah dalam pengelolaan peserta didik dan pembinaan kegiatan siswa.

B. Fungsi

  1. Pembina kedisiplinan dan karakter peserta didik.
  2. Koordinator kegiatan OSIS dan ekstrakurikuler.
  3. Pengelola tata tertib dan budaya sekolah.
  4. Penggerak prestasi akademik dan nonakademik.
  5. Penghubung antara sekolah, wali kelas, guru BK, orang tua, dan peserta didik dalam penanganan masalah siswa.

C. Uraian Tugas

  1. Menyusun program kerja kesiswaan tahunan dan semesteran.
  2. Menyusun program pembinaan kedisiplinan, karakter, akhlak, dan budaya positif sekolah.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan tata tertib peserta didik.
  4. Membina dan mengawasi kegiatan OSIS.
  5. Mengoordinasikan pemilihan, pelantikan, dan pembinaan pengurus OSIS.
  6. Mengoordinasikan kegiatan ekstrakurikuler wajib dan pilihan.
  7. Mengatur kegiatan upacara bendera, peringatan hari besar nasional, keagamaan, dan kegiatan sekolah lainnya.
  8. Mengoordinasikan pembinaan prestasi siswa dalam lomba akademik maupun nonakademik.
  9. Menangani kasus pelanggaran tata tertib bersama wali kelas, guru BK, dan orang tua.
  10. Mengoordinasikan program pencegahan perundungan, kekerasan, kenakalan remaja, dan penyimpangan perilaku siswa.
  11. Mengelola data kehadiran, keterlambatan, pelanggaran, penghargaan, dan prestasi peserta didik.
  12. Mengoordinasikan kegiatan orientasi peserta didik baru atau MPLS.
  13. Menyusun laporan pelaksanaan program kesiswaan kepada Kepala Sekolah secara berkala.

D. Administrasi yang Menjadi Tanggung Jawab

  1. Program kerja kesiswaan.
  2. Tata tertib peserta didik.
  3. Data OSIS dan ekstrakurikuler.
  4. Data prestasi siswa.
  5. Data pelanggaran dan pembinaan siswa.
  6. Jadwal kegiatan kesiswaan.
  7. Laporan kegiatan kesiswaan.
  8. Dokumen MPLS.
  9. Buku pembinaan siswa.

TUPOKSI WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG SARANA DAN PRASARANA

A. Tugas Pokok

Membantu Kepala Sekolah dalam merencanakan, mengelola, memelihara, menginventarisasi, mengawasi, dan mengevaluasi penggunaan sarana dan prasarana sekolah agar seluruh fasilitas pendidikan dapat mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan sekolah. Tugas bidang sarana prasarana umumnya mencakup inventarisasi, analisis kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, dan pengaturan penggunaan fasilitas sekolah.

B. Fungsi

  1. Perencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
  2. Pengelola inventaris barang dan aset sekolah.
  3. Pengawas penggunaan fasilitas sekolah.
  4. Koordinator pemeliharaan, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekolah.
  5. Penyedia dukungan fasilitas untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sekolah.

C. Uraian Tugas

  1. Menyusun program kerja sarana dan prasarana tahunan dan semesteran.
  2. Melakukan pendataan, inventarisasi, dan pembaruan data aset sekolah.
  3. Menyusun analisis kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
  4. Mengusulkan pengadaan, perbaikan, dan penghapusan barang sesuai kebutuhan sekolah.
  5. Mengatur pemanfaatan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang UKS, aula, lapangan, dan fasilitas lainnya.
  6. Mengoordinasikan pemeliharaan gedung, meubelair, perangkat TIK, alat praktik, alat kebersihan, dan fasilitas pembelajaran.
  7. Mengawasi kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan sekolah.
  8. Mengoordinasikan petugas kebersihan, penjaga sekolah, laboran, pustakawan, dan tenaga teknis lainnya sesuai kebutuhan.
  9. Menyiapkan sarana pendukung untuk kegiatan ujian, rapat, upacara, lomba, kegiatan ekstrakurikuler, dan kegiatan sekolah lainnya.
  10. Mengatur penyimpanan, peminjaman, dan pengembalian barang inventaris sekolah.
  11. Melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi fasilitas sekolah.
  12. Menyusun laporan kondisi sarana prasarana kepada Kepala Sekolah secara berkala.
  13. Membantu penyusunan dokumen kebutuhan sarana prasarana untuk RKAS, akreditasi, dan laporan sekolah.

D. Administrasi yang Menjadi Tanggung Jawab

  1. Program kerja sarana prasarana.
  2. Buku inventaris barang.
  3. Kartu inventaris ruangan.
  4. Data kondisi sarana dan prasarana.
  5. Daftar kebutuhan barang.
  6. Daftar peminjaman barang.
  7. Jadwal pemeliharaan fasilitas.
  8. Laporan kerusakan dan perbaikan.
  9. Laporan penggunaan sarana prasarana.

TUPOKSI WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG HUMAS

A. Tugas Pokok

Membantu Kepala Sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi hubungan sekolah dengan orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, masyarakat, dunia usaha, lembaga pemerintah, alumni, media, dan pihak eksternal lainnya guna mendukung citra positif serta kemajuan sekolah. Tugas humas sekolah umumnya berkaitan dengan penyusunan program humas, hubungan dengan komite, komunikasi warga sekolah, dan kerja sama eksternal.

B. Fungsi

  1. Penghubung sekolah dengan orang tua/wali peserta didik.
  2. Koordinator komunikasi sekolah dengan komite dan masyarakat.
  3. Pengelola informasi, publikasi, dan dokumentasi sekolah.
  4. Pengembang kerja sama sekolah dengan lembaga luar.
  5. Penjaga citra positif sekolah di lingkungan masyarakat.

C. Uraian Tugas

  1. Menyusun program kerja humas tahunan dan semesteran.
  2. Mengoordinasikan komunikasi sekolah dengan orang tua/wali peserta didik.
  3. Membantu Kepala Sekolah dalam menjalin kerja sama dengan komite sekolah.
  4. Mengelola informasi dan publikasi kegiatan sekolah melalui papan informasi, surat resmi, media sosial, website, dan media komunikasi lainnya.
  5. Mengoordinasikan dokumentasi kegiatan sekolah, baik berupa foto, video, berita, maupun laporan kegiatan.
  6. Menyusun dan menyebarkan informasi resmi sekolah kepada warga sekolah dan masyarakat.
  7. Menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, puskesmas, kepolisian, lembaga sosial, dan mitra lain yang relevan.
  8. Mengoordinasikan kegiatan penerimaan tamu, kunjungan sekolah, studi banding, dan kegiatan kemitraan.
  9. Membantu pelaksanaan kegiatan rapat orang tua, rapat komite, sosialisasi program sekolah, dan kegiatan publik lainnya.
  10. Mengelola hubungan dengan alumni sekolah.
  11. Menjaga nama baik sekolah melalui komunikasi yang santun, informatif, dan bertanggung jawab.
  12. Menampung aspirasi, masukan, dan keluhan masyarakat untuk diteruskan kepada Kepala Sekolah.
  13. Menyusun laporan kegiatan humas kepada Kepala Sekolah secara berkala.

D. Administrasi yang Menjadi Tanggung Jawab

  1. Program kerja humas.
  2. Buku tamu sekolah.
  3. Data komite sekolah.
  4. Data kerja sama/kemitraan.
  5. Arsip surat keluar dan surat masuk terkait humas.
  6. Dokumentasi kegiatan sekolah.
  7. Berita dan publikasi kegiatan sekolah.
  8. Data alumni.
  9. Laporan kegiatan humas.

FORMAT RINGKAS TUPOKSI

BidangFokus UtamaTanggung Jawab Inti
KurikulumPembelajaran dan akademikJadwal pelajaran, perangkat ajar, asesmen, nilai, supervisi akademik, evaluasi pembelajaran
KesiswaanPeserta didik dan karakterTata tertib, OSIS, ekstrakurikuler, disiplin, prestasi, pembinaan siswa
Sarana PrasaranaFasilitas sekolahInventaris, pemeliharaan, pengadaan, kebersihan, keamanan, penggunaan ruang dan barang
HumasHubungan sekolah dan masyarakatKomunikasi orang tua, komite, publikasi, dokumentasi, kerja sama eksternal, citra sekolah

PENUTUP DOKUMEN

Demikian uraian tugas pokok dan fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Kesiswaan, Sarana dan Prasarana, serta Hubungan Masyarakat ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas di sekolah. Setiap bidang melaksanakan tugas secara koordinatif, bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah, serta membuat laporan berkala sebagai bahan evaluasi dan peningkatan mutu layanan pendidikan.